Majelis hakim pengadilan hendaknya menyelenggarakan sidang teleconfrence untuk mendengarkan keterangan saksi mahkota dan korban yang berada dibawah perlindungan LPSK. Ini demi melindungi keselamatan jiwa saksi kunci bersangkutan. 07 Mar, 2011
--
Source: http://www.detiknews.com/read/2011/03/07/175842/1586341/10/demi-melindungi-saksi-dan-korban-lpsk-minta-sidang-teleconference
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar