Tommy Soeharto memenangkan gugatan perdata melawan pemerintah Indonesia di pengadilan Guernsey. Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang gagal membekukan uang milik Tommy sebesar 36 juta Euro ini mengakui kekalahan tersebut. 08 Mar, 2011
enclosure: image/jpg
--
Source: http://www.detiknews.com/read/2011/03/08/201215/1587356/10/gagal-bekukan-uang-tommy-soeharto-kejaksaan-belum-ambil-upaya-hukum
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar