Penyumbang dana untuk kegiatan Ba'asyir, dokter Syarif Usman divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 9 tahun penjara. 11 Mar, 2011
--
Source: http://www.detiknews.com/read/2011/03/11/184715/1589975/10/sumbang-baasyir-rp-200-juta-dr-syarif-divonis-45-tahun-bui
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar