Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan perdata di Guernsey, Inggris, melawan pemerintah Indonesia. Namun Tommy bisa mencairkan uang sebesar 36 juta Euro di BNP Paribas. 09 Mar, 2011
enclosure: image/jpg
--
Source: http://www.detiknews.com/read/2011/03/09/194855/1588252/10/tommy-soeharto-belum-bisa-cairkan-uangnya-di-guernsey
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar